Minggu, 16 Juni 2013

MAHKAMAH KONSTITUSI



MAHKAMAH KONSTITUSI

1.      Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

2.      Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Untuk memperlancar tugas dan kerja Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan dua pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:






3.      Kontak Staff Mahkamah Konstitusi


Untuk memberikan layanan informasi yang maksimal kepada masyarakat perihal konstitusi, di bawah tercantum staf MK yang bisa dihubungi :


4.      Sumpah Hakim
Sesuai pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
Sumpah hakim konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

5.      Janji Hakim Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.
Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
a.       Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." 
b.      Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
6.      Visi dan Misi :
Visi mk : tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cinta negara ukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi mk :
a.  Meewujudkan mk sebagai alah satu kekuasaan kehakiman yang modern dan kenegaraan yang bermanfaat.
b.  membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkondtitusi.
7.      Lokasi Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Medan Merdeka Barat 6
Jakarta 10110
Telp. (021) 23529000
Fax (021) 3520177
8.      Peraturan Mahkamah Konstitusi RI
Peraturan Mahkamah Konstitusi RI

Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PMK/2009

Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 19/PMK/2009
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PMK/2009
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 17/PMK/2009
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 16/PMK/2009
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 15/PMK/2008
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 14/PMK/2008
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 12/PMK/2008
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 11/PMK/2006
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 08/PMK/2006
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 07/PMK/2005
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 06/PMK/2005
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 05/PMK/2004
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 04/PMK/2004
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 03/PMK/2003
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 02/PMK/2003
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 001/PMK/2003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar