MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah
Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam
amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal
24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan
pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan
pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
2. Struktur Organisasi Kepaniteraan Dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
| |||||||||||||||
Untuk memperlancar tugas dan kerja
Setjen dan Kepaniteraan, susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat
biro dan dua pusat dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu
sebagai berikut:
| |||||||||||||||
| |||||||||||||||
|
4. Sumpah
Hakim
Sesuai pasal 21 Undang-undang No.
24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim
konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi
sebagai berikut:
Sumpah hakim konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
5. Janji
Hakim Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.
Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.
Sebelum memangku jabatannya, Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
a. Sumpah
Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Demi Allah saya bersumpah
bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa."
b. Janji
Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
" Saya berjanji bahwa saya
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa."
6. Visi dan Misi :
Visi mk : tegaknya konstitusi dalam
rangka mewujudkan cinta negara ukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang bermartabat.
Misi mk :
a. Meewujudkan mk sebagai alah satu kekuasaan
kehakiman yang modern dan kenegaraan yang bermanfaat.
b. membangun konstitusionalitas Indonesia dan
budaya sadar berkondtitusi.
7. Lokasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat 6
Jakarta 10110
Telp. (021) 23529000
Fax (021) 3520177
Email : humas@mahkamahkonstitusi.go.id
8. Peraturan Mahkamah Konstitusi RI
Peraturan Mahkamah Konstitusi RI
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
21/PMK/2009
|
||
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
18/PMK/2009
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
17/PMK/2009
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
16/PMK/2009
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
15/PMK/2008
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
14/PMK/2008
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
12/PMK/2008
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
11/PMK/2006
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
08/PMK/2006
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
07/PMK/2005
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
06/PMK/2005
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
05/PMK/2004
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
04/PMK/2004
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
03/PMK/2003
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
02/PMK/2003
|
||
Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor
001/PMK/2003
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar